Tindaklanjuti Surat Edaran, ASN Pemkab Luwu Timur Wajib Gunakan Pakaian Adat

    Tindaklanjuti Surat Edaran, ASN Pemkab Luwu Timur Wajib Gunakan Pakaian Adat

    LUWU TIMUR - Nuansa budaya nusantara hari ini, Selasa (10/08/2021), terasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) dimana seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggunakan pakaian Adat Nusantara ke kantor.

    Hal ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor : 188.6/10/BUP tanggal 9 Juli 2021 dimana salah satu point dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban penggunaan pakaian adat Nusantara bagi ASN Pemkab. Lutim setiap tanggal sepuluh setiap bulannya.

    Seluruh ASN di masing-masing intansi di lingkungan Pemkab. Luwu Timur mulai dari tingkat Kabupaten hingga kecamatan baik PNS maupun tenaga Upah Jasa menggunakan pakai adat Nusantara seperti ; pakaian Adat Bugis, Jawa, Toraja, Bali, Pamona, Padoe, Rongkong, Lombok, Batak, Makassar dan pakaian adat nusantara lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.

    Tujuan penggunaan pakai adat Nusantara ini guna mewujudkan peran daerah dalam kerangka NKRI sekaligus meningkatkan kualitas budaya kerja dan nilai-nilai budaya Nusantara bagi Aparatur Sipil Negara guna menciptakan persatuan dan kesatuan, keseragaman dalam melaksanakan tugas serta meningkatkan kualitas Pelayanan Publik.

    Kepala Dinas Kominfo Lutim, Masdin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Luwu Timur, dimana pada tiap tanggal 10 setiap bulannya diwajibkan menggunakan pakaian Adat saat ke kantor, aturan itu berlaku bagi seluruh ASN dan Tenaga Upah Jasa lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

    “Tujuan surat edaran Bupati tersebut adalah untuk mewujudkan peran daerah dalam kerangka NKRI sekaligus meningkatkan kualitas nilai-nilai budaya Nusantara bagi Aparatur Sipil Negara guna menciptakan persatuan dan kesatuan, keseragaman dalam melaksanakan tugas serta meningkatkan kualitas Pelayanan Publik, ” ujar Masdin.

    Masdin menambahkan, selain aturan penggunaan pakai adat, dalam surat edaran tersebut juga mengatur tentang “Rabu Sehat” dan “Jumat Ibadah”. 

    “Jadi dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur tentang Senam Kesegaran Jasmani yang dilaksanakan setiap hari Rabu dengan Tema “Rabu Sehat” dan Jumat Ibadah dengan menggunakan pakaian terbaik bagi Muslim saat ke kantor, tujuannya agar saat waktu shalat Jumat tiba, jajarannya bisa langsung menuju ke Masjid tanpa harus pulang berganti baju, ” tandasnya. (SH)

    Lutim Sulsel
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Diprotes Petani, Wakil Ketua I DPRD Luwu...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Baru Covid-19 di Luwu Timur Kembali...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Bupati Luwu Timur: Pembekalan Kepemimpinan Jadi Inspirasi Memimpin Daerah
    40 Guru di Luwu Timur Ikuti Diklat Cakep
    Gerakan Jum’at Sedekah, ASN Setda Luwu Timur Sasar 25 Warga di Tiga Dusun
    Hadirkan Ketua KIP Sulsel, Dinas Kominfo Luwu Timur Gelar Sosialisasi dan Penguatan PPID
    PKK Luwu Timur Gelar Workshop Pola Asuh Anak dan Remaja

    Tags