LUWU TIMUR - Sat Narkoba Polres Luwu Timur mengamankan seorang pria di duga pengedar obat terlarang. Bertempat di Desa Arolipu Kec. Wotu Kab. Luwu Timur. Minggu (01/08/2021).
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial IP (19) Warga Desa Harapan Kec. Malili Kab. Luwu Timur. Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan 8 (delapan) toples plastik warna putih yang berisi 8.000 (delapan ribu) butir obat terlarang jenis THD logo Y dan 3000 (tiga ribu) butir obat jenis Tramadol HCL.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Yudhit Dwi Prasetyo, S.Ik, mengatakan bahwa ia bersama anggotanya langsung menuju ke TKP tepatnya di Desa Arolipu setelah mendapat informasi, bahwa akan ada kiriman paket yang di duga berisi obat-Obatan terlarang sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Paket tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang SICEPAT, saat hendak mengambil paket tersebut personil Sat Narkoba Polres Luwu Timur langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pria tersebut mengakui bahwa paket tersebut memang benar miliknya, sehingga terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku akan di Jerat dengan pasal 197 dan 196 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 (lima belas) tahun penjara.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang mendapati atau mencurigai terkait adanya peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras agar segera melaporkannya untuk segera kami tindak lanjuti, ” tutup AKP Yudhit Dwi Prasetyo, S.Ik.(SH)
Baca juga:
Kapolres Luwu Timur Resmikan Pospol Mahalona
|