LUWU TIMUR - Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 188.6/11/BUP tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 800/7289/B.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan.
Beberapa hal penting yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut ialah ;
1. Pengaturan sistem kerja bagi ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
2. Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka Kepala Perangkat Daerah dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir.
3. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu Kepala Perangkat Daerah agar :
a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai;
b. melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
c. menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi;
d. membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan dan memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau online tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
e. Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan pengawasan/pemantauan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya secara berkala, serta selama WFH agar tetap berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.
4. Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi COVID-19. (SH)