LUWU TIMUR - Pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 Hijriah, 20 Juli 2021 di Luwu Timur tetap dilakukan masjid atau diruang terbuka (lapangan).
Meskipun Kabupaten Luwu Timur juga termasuk kedalam kabupaten yang statusnya zona orange Covid-19, namun Bupati Luwu Timur, Budiman menjelaskan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah tetap dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan.
"Salat id tetap bisa di ruang terbuka, masjid tapi tetap protokol Covid-19, " kata Budiman.
Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan arahan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Namun Budiman tetap mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan salat id tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi diharap bukan hanya salat id, tapi hari biasanya juga tetap protokol kesehatan, " pesannya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah, Jumat (09/07/2021).
Dalam edaran tersebut, Gubernur memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan atau masjid dengan beberapa ketentuan.
"Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30% dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada Zona diizinkan (jika dilaksanakan di Masjid dapat menambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan Masjid untuk memenuhi kapasitas 30%), kecuali Zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/ Kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT - Mikro) maka dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, " tulis surat edaran tersebut.
Tak hanya itu, dalam surat tersebut, Gubernur juga memerintahkan kepada masyarakat untuk melaksanakan Takbir, Tahlil, Tahmid, Tasbih pada malam Idul Adha sebagai tanda syukur sekaligus do’a agar Wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah Subhanahu Wataala’. (SH)