LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri Luwu Timur menggelar pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tindak pidana umum yang dihadiri Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama Kapolres Luwu Timur, AKBP. Silvester Simamora, Perwira Penghubung, Mayor (Inf) Martinus Pagassing, Badawi Alwi (mewakili ketua DPRD) serta kepala Bea Cukai Malili bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Kawasan Desa Puncak Indah Kecamatan Malili, Senin (13/09/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Muhammad Zubair mengatakan, kegiatan pemusnahan barang rampasan atau barang bukti ini telah memiliki kekutan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Malili dan, Pengadilan Tinggi Makassar serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Barang bukti dan hasil rampasan yang disita meliputi 102, 2 gram narkotika jenis sabu-sabu, 435, 5 gram ganja dan 254, 5 gram tembakau sintetis. Selain itu, barang bukti dan rampasan yang ikut dimusnahkan dari hasil kejahatan sektor perikanan dan kehutanan, ” ujar Zubair.
Lanjut Zubair, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga sebagai wahana sosialisasi kepada masyarakat bahwa inilah hasil kerja bersama seluruh aparat penegak hukum dan Pemerintah yakni Polri, TNI, Pemda, DPRD, Bea Cukai dan elemen terkait lainnya untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.
“Intinya, pemusnahan barang bukti ini hasil kerja bersama, jadi bukan hanya semata-mata kerja Kejaksaan tapi kerja bersama. Hanya saja, pihak kami yang harus mengeksekusi barang bukti tersebut, ” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan ada kesamaan gerakan, kolaborasi bersama, sinergi bersama aparat penegak hukum dan Pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat hukum dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat untuk memastikan kenyamanan kita dalam beraktivitas, ” imbuh Budiman dalam sambutannya.
“Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur ini, semua pihak dapat semakin mempererat kerjasama dan sinergi organisasi untuk mengaktualisasikan kaidah-kaidah Pemerintahan yang bersih, Pemerintahan yang berlandaskan hukum serta Pemerintahan yang menyertakan masyarakat taat hukum dalam mendorong kesejahteraan umum, ” tutur Bupati Luwu Timur, H. Budiman.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan beberapa cara, ada barang bukti yang dibakar, ada pula yang dihancurkan dengan menggunakan palu dan ada pula barang bukti yang di potong dengan menggunakan mesin dan dilakukan juga penanaman pohon Mangga jenis Arum Manis di depan kantor Kejaksaan Negeri Malili yang dilakukan oleh Bupati bersama Forkopimda. (SH)