LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dagkop UKM) bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu Timur melaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Perkoperasian bagi Koperasi terkait manajemen pengelolaan koperasi dan pelatihan audit bagi koperasi.
Diklat bagi pengelola koperasi ini dibuka Bupati Luwu Timur, H. Budiman, didampingi Ketua TP PKK Luwu Timur, Hj. Sufriaty, Narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan, Kamaruddin, Kadis Pertanian, Amrullah, Kadis Dagkop UKM Luwu Timur, Rosmiyati Alwi dan Kabag Pemerintahan, Iskandar Muda, di Aula Hotel Sikumbang Kecamatan Tomoni, Rabu (28/07/2021).
Bupati Luwu Timur, H. Budiman dalam arahannya mengatakan, koperasi sejak dulu merupakan penggerak ekonomi Nasional. Menurutnya, koperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat seperti UMKM dan pedagang kecil, tentu diharapkan tetap eksis dan terus bergerak maju ditengah pandemi covid-19 saat ini.
“Pemberdayaan koperasi merupakan langkah strategis menumbuhkan pembangunan ekonomi masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan berbagai upaya secara menyeluruh, terintegrasi, serta bersinergi. Hal ini dapat dicapai dengan mendorong koperasi untuk meningkatkan kapasitas dan perannya, ” jelasnya.
Baca juga:
PKK Luwu Timur Bina Kelompok UP2K
|
Bupati berharap agar pelatihan ini tidak hanya sekedar seremonial semata, tapi harus ada perbaikan sehingga pengelolaan koperasi bisa terus berkembang. Olehnya itu, pelatihan ini harus bermanfaat besar. Bangun jejaring yang dapat mendorong kerjasama dalam pengembangan usaha koperasi.
Orang nomor satu di Luwu Timur ini juga mengingatkan kepada Kadis Dagkop UKM agar menata dengan baik manajemen pengelolaan Koperasi ASN. Apalagi dari sisi kemampuan dan sumber daya juga cukup besar untuk mengoptimalkan koperasi ASN tersebut.
Kadis Dagkop UKM Luwu Timur, Rosmiyati Alwi mengatakan, peserta pelatihan ini berjumlah 75 orang yang berasal dari 15 koperasi. Namun jumlah keseluruhan koperasi di Luwu Timur sebanyak 246. Dari jumlah itu, kata Rosmiyati, ada 166 Koperasi yang masih bisa dilakukan pembinaan oleh Pemerintah daerah. Namun ada juga 80 koperasi yang akan diusulkan ke Kementerian untuk dibubarkan.
“Pengusulan pembubaran 80 Koperasi ini sudah sesuai dengan regulasi yang mengamanatkan bahwa selama tiga tahun secara berturut-turut koperasi tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) maka sudah dapat dibubarkan, ” jelasnya.
Dalam acara diklat Perkoperasian tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah dengan Perum Bulog tentang penyerapan gabah beras petani dan pembelian beras oleh Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. MoU itu ditandatangani Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama Pemimpin Bulog Cabang Palopo, Lisnawati. (SH)